Lapas Permisan Gelar Sidak dan Test Urine

    Lapas Permisan Gelar Sidak dan Test Urine
    Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkerjasama dengan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok dan kamar hunian warga binaan serta Uji sampling tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (1/8). 

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan berkerjasama dengan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di blok dan kamar hunian warga binaan serta Uji sampling tes urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (1/8). 

    Razia gabungan dan tes urine ini dilakukan sebagai kegiatan rutin dan bentuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta sinergi dengan aparat penegak hukum. 

    Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang yang dilarang di dalam kamar berupa sendok logam, gelas kaca, korek api, kartu remi dan Paku. Semua barang temuan tersebut kemudian akan diinventarisir untuk dimusnahkan.

    Petugas juga melalukan pemeriksaan tes urine terhadap warga binaan dengan mengambil sampel 22 WBP. Hasil tes urine menyatakan semua negatif penggunaan narkotika dan obat - obat terlarang. 

    Ka KPLP Lapas Permisan, Kasno mengatakan tujuan kegiatan sidak gabungan dan tes urine ini dilaksanakan yaitu untuk menyisir serta mendeteksi dini resiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.

    R. Bambang Banuarli selaku Kasi Adm. Kamtib Lapas Permisan juga menambahkan bahwa  sidak yang dilakukan bersama Polri dalam hal ini yaitu Polsek Nusakambangan berjalan aman dan kondusif. 

    "Lapas Permisan selalu berkomitmen untuk  terus menjaga lingkungan lapas yang aman dari penyelundupan barang - barang terlarang, " Ungkapnya. 

    Sidak gabungan dan tes urine di Lapas Permisan ini merupakan implementasi dari tiga kunci pemasyarakatan yang maju dan back to basic. Artinya yaitu deteksi dini, peran aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba dan sinergi dengan aparat penegakan hukum lainnya.

    #kumhamPASTI
    #kemenkumham_ri
    #ditjenpas
    #kanwilkemenkumhamjateng
    #diarykemenkumham
    #lapaspermisan

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan dan Islamic Medical Service...

    Artikel Berikutnya

    WBP Asal Amerika Bebas dari Lapas Permisan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami