Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Awal Kepada 2 WBP Vonis Pidana Mati Lapas Permisan

    Bapas Nusakambangan Lakukan Litmas Awal  Kepada 2 WBP Vonis Pidana Mati Lapas Permisan
    Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan vonis pidana mati di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Rabu (17/07). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan vonis pidana mati di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Rabu (17/07).

    Kegiatan Litmas Awal ini dilakukan oleh 2 orang PK Bapas Nusakambangan dan diikuti oleh 2 WBP, salah satunya berasal dari Malaysia. Litmas dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi perilaku, dan pengumpulan data lainnya.

    Menurut PK Bapas Nusakambangan Shandra, Litmas Awal ini merupakan langkah penting dalam pembinaan WBP, khususnya bagi mereka yang divonis pidana mati.

    "Melalui Litmas ini, kami dapat mengetahui latar belakang, potensi, dan kebutuhan WBP, sehingga program pembinaan yang diberikan dapat lebih efektif dan tepat sasaran, " jelas Shandra.

    Aprilia juga menambahkan, Litmas Awal juga diharapkan dapat membantu WBP untuk memahami kesalahannya dan memotivasi mereka untuk berubah menjadi lebih baik.

    Kegiatan Litmas Awal ini disambut baik oleh pihak Lapas Kelas IIA Permisan. Kasubsi Bimkemaswat, Candra Putra Perwira mengatakan bahwa Litmas ini sangat penting untuk mendukung program revitalisasi Pemasyarakatan.

    "Dengan Litmas ini, kami dapat memberikan pembinaan yang lebih terarah dan individual kepada WBP, " ujar Candra.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tinjau Lapas Ngaseman, Menkumham Cek Control...

    Artikel Berikutnya

    Monitoring Kawasan Nusakambangan, Menteri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Kegiatan Pelatihan Kader Kesehatan Tahap II Lapas Permisan
    PAFI: Garda Terdepan Profesi Farmasi untuk Kesehatan Indonesia

    Ikuti Kami