Lapas Permisan Berikan Remisi Khusus Natal 2024 Kepada 34 Warga Binaan

    Lapas Permisan Berikan Remisi Khusus Natal 2024 Kepada 34 Warga Binaan
    Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 34 warga binaan Nasrani. Acara ini berlangsung di Aula Batik Lapas Permisan, mulai pukul 09.10 WIB, Rabu (25/12). Dok Humas Vermis 1908

    NUSAKAMBANGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan Nusakambangan, melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2024 kepada 34 warga binaan Nasrani. Acara ini berlangsung di Aula Batik Lapas Permisan, mulai pukul 09.10 WIB, Rabu (25/12).

    Kegiatan pemberian Remisi Khusus berlangsung secara virtual. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menyampaikan remisi ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah melalui Kemenimipas untuk memberikan penghargaan kepada Narapidana yang terus berupaya memperbaiki diri selama di dalam lapas.

    “Pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong Warga Binaan agar semakin termotivasi dalam berperilaku baik, aktif mengikuti seluruh program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi ke masyarakat dengan lebih cepat, ” ujar Menimipas.

    Menimipas menuturkan, pada Natal tahun ini, sebanyak 15.976 Narapidana di seluruh Indonesia menerima remisi khusus hari Natal yang diberikan oleh Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

    Kepala Lapas Permisan, Ahmad Hardi, menyerahkan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal secara simbolis kepada perwakilan warga binaan. Kegiatan berjalan dengan aman dan tertib.

    "Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menjadi warga negara yang baik, " kata Hardi.

    Kegiatan ini juga meliputi ibadah Natal yang diikuti oleh warga binaan dan petugas Lapas Permisan yang mengawal kegiatan hingga selesai.

    Candra Putra

    Candra Putra

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Permisan Bagikan Bantuan Sosial dan...

    Artikel Berikutnya

    34 Warga Binaan Lapas Permisan Terima Remisi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mapenaling, Kalapas Besi: Ikuti Semua Program Korektif dan Rehabilitatif dengan Baik dan Kondusif 
    Langkah Pasti Lapas Karanganyar Menuju Perubahan dengan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan Pin WBK Bagi Seluruh Pegawai
    Lapas Karanganyar Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyematan Pin WBK Bagi Pegawai
    Program Mapenaling bidang KPLP kepada Warga binaan baru pindahan Lapas Besi Nusakambangan
    Seksi KPLP Lapas Permisan Beri Mapenaling 19 WBP Baru

    Ikuti Kami